Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Artis VS di Lampung, 2 Muncikari Jadi Tersangka

Kompas.com - 30/07/2020, 12:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial VS di Lampung.

Keduanya tersangka yakni MAZ alias MK (31) warga Pemalang, Jawa Tengah dan MNA alias MEI (21) warga Tambora, Jakarta Barat, diduga bertindak sebagai muncikari.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Pengacara: Sehari Semalam Diperiksa, Artis VS dalam Kondisi Sehat

“Sedangkan untuk RH alias VS, usia 27 tahun, warga Bandung, masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya,” kata Pandra di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra mengatakan, kedua muncikari itu ditangkap di luar sebuah hotel di Lampung.

Saat itu, VS dan pemesannya berinisial S diamankan di dalam hotel yang sama.

Baca juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis VS di Lampung

Selain itu, dalam pemeriksaan tes urin, salah satu muncikari, yakni MNA terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Kedua muncikari ini mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh VS, pekerja seni sebesar Rp30 juta,” kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.

Polisi juga telah menyita uang Rp 30 juta di lokasi hotel tempat artis VS menginap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com