Salin Artikel

Kasus Prostitusi Artis VS di Lampung, 2 Muncikari Jadi Tersangka

Keduanya tersangka yakni MAZ alias MK (31) warga Pemalang, Jawa Tengah dan MNA alias MEI (21) warga Tambora, Jakarta Barat, diduga bertindak sebagai muncikari.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

“Sedangkan untuk RH alias VS, usia 27 tahun, warga Bandung, masih ditetapkan sebagai saksi dan akan tetap dilakukan proses pengembangan selanjutnya,” kata Pandra di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Pandra mengatakan, kedua muncikari itu ditangkap di luar sebuah hotel di Lampung.

Saat itu, VS dan pemesannya berinisial S diamankan di dalam hotel yang sama.

Selain itu, dalam pemeriksaan tes urin, salah satu muncikari, yakni MNA terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Kedua muncikari ini mengaku memasang tarif untuk pelayanan oleh VS, pekerja seni sebesar Rp30 juta,” kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

VS diduga terlibat dalam praktik prostitusi dengan tarif puluhan juta rupiah.

Polisi juga telah menyita uang Rp 30 juta di lokasi hotel tempat artis VS menginap.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/12175811/kasus-prostitusi-artis-vs-di-lampung-2-muncikari-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke