Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Prostitusi Online Artis VS, Muncikari Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Kompas.com - 30/07/2020, 10:28 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polresta Bandar Lampung persangkakan dua mucikari kasus dugaan prostitusi artis VS dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kedua mucikari tersebut yakni MAZ dan MN. Keduanya diamankan di luar hotel bintang empat dimana praktik prostitusi itu disepakati.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya memfokuskan pada pembuktian TPPO yang dilakukan oleh kedua mucikari tersebut.

"Sampai saat ini kami persangkakan kedua terduga muncikari itu dengan TPPO atau trafficking," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Artis VS Ditangkap Polisi di Hotel Bintang 4 Bandar Lampung Terkait Prostitusi Online

Kedua terduga muncikari itu dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan bagi artis VS dan pemesan berinisial S, Yan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk memastikan tindak pidana yang telah mereka lakukan.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Artis FTV ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Polisi Sita Rp 30 Juta dari Hotel Tempat Artis VS Menginap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com