Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis VS Ditangkap Polisi di Hotel Bintang 4 Bandar Lampung Terkait Prostitusi Online

Kompas.com - 29/07/2020, 10:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang perempuan yang diduga artis berinisial VS ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Artis VS ditangkap di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan karena diduga terkait praktik prostitusi online (daring).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan tadi malam terkait dugaan prostitusi online.

Baca juga: Artis VS adalah Artis Kedua yang Ditangkap di Lampung Terkait Prostitusi Online

Namun, terkait status dan peranan VS, Resky belum bisa memberikan keterangan secara detail.

"Masih dalam pemeriksaan. Jadi belum bisa dijabarkan peran-perannya," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).

Senada dengan Resky, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya juga mengatakan bahwa kasus itu masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Sabar, masih diperiksa ya. Masih didalami," kata Yan Budi.

Baca juga: Artis VS Diduga Buka Harga Kencan Rp 30 Juta, Polisi: Masih Kami Periksa


Tahan muncikari

Selain mengamankan VS, kepolisian juga menahan dua orang laki-laki berinisial I dan M.

Kedua laki-laki tersebut diduga sebagai muncikari praktik prostitusi online tersebut.

Hingga saat ini, ketiga orang itu masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung.

Pantauan Kompas.com di Ruang PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, VS yang mengenakan jaket berwarna hijau masih menjalani pemeriksaan.

Sejumlah jurnalis masih menunggu di depan Ruang PPA untuk keterangan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Sita Rp 30 Juta dari Hotel Tempat Artis VS Menginap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com