Salin Artikel

Kasus Prostitusi Online Artis VS, Muncikari Dikenakan Pasal Perdagangan Orang

Kedua mucikari tersebut yakni MAZ dan MN. Keduanya diamankan di luar hotel bintang empat dimana praktik prostitusi itu disepakati.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, untuk saat ini pihaknya memfokuskan pada pembuktian TPPO yang dilakukan oleh kedua mucikari tersebut.

"Sampai saat ini kami persangkakan kedua terduga muncikari itu dengan TPPO atau trafficking," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/7/2020).

Kedua terduga muncikari itu dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan bagi artis VS dan pemesan berinisial S, Yan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami untuk memastikan tindak pidana yang telah mereka lakukan.

Diberitakan sebelumnya, artis VS diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah hotel bintang empat di bilangan Telukbetung Selatan pada Selasa (28/7/2020) malam.

Artis FTV ini diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan tarif puluhan juta rupiah.

Dua orang yang diduga muncikari, yakni I alias MAZ dan MN turut diamankan oleh petugas kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/30/10280771/kasus-prostitusi-online-artis-vs-muncikari-dikenakan-pasal-perdagangan-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke