LEBAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Lebak No 28 Tahun 2020.
Perbup yang ditetapkan pada 15 Juli 2020 tersebut berisi Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru. Total ada 40 pasal di dalamnya.
Satu pasal di antaranya, mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker dan ada dua sanksi bagi pelanggarnya.
Baca juga: Diduga Korsleting, Kabel Optik dan Kabel PLN di Lebak Bulus Terbakar
Sanksi pertama berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Sementara sanksi kedua adalah denda administratif sebesar Rp 150.000.
Dalam pasal tersebut juga tercantum pengenaan sanksi tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP dan didampingi oleh unsur Kepolisian/TNI.
Dalam pelaksanaannya, pelanggar yang dikenakan denda administratif akan mendapat surat denda dan diwajibkan untuk melakukan penyetoran denda administratif ke kas daerah.
Baca juga: Kunjungi Huntara Lebak, Menteri PPPA Saksikan Sendiri Banyak Pengungsi Tak Pakai Masker
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak, Firman Rahmatullah mengatakan, aturan pengenaan sanksi bagi yang tidak pakai masker tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
"Tidak langsung diterapkan, akan dilakukan masa sosialisasi, uji coba terlebih dahulu," kata Firman dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).
Jika mengacu pada Pasal 40 dalam Perbup tersebut, sanksi akan mulai berlaku satu bulan sejak Perbup ditetapkan atau pada 15 Agustus mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.