Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Tidak Ditahan

Kompas.com - 19/07/2020, 11:41 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar tidak ditahan. 

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap legislator Partai Keadilan Sejahtera tersebut. 

"Menurut pertimbangan penyidik belum dilakukan penahanan. Mungkin tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," kata Yudhiawan, saat diwawancara wartawan, Minggu (19/7/2020).

Baca juga: Kampung Warna-warni Yoboi, Obyek Wisata Baru di Jayapura yang Muncul di Tengah Pandemi Covid-19

Andi Hadi, kata Yudhiawan, diperiksa pada Jumat 17 Juli di ruang penyidik Reskrim Makassar. Hadi diperiksa kurang lebih selama 14 jam. 

Hadi dicecar pertanyaan seputar kejadian pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut termasuk alasan dirinya menjadi penjamin jenazah itu. 

Hadi juga ditanya seputar bagaimana dia mengambil jenazah, pengetahuan soal aturan pemakaman jenazah PDP maupun Covid-19. 

"Dia berani menjamin, berarti ada hubungan emosional dengan almarhum. Yang jelas jika dia berani menjamin kan dirinya itukan sudah ada niat, dan berani mengambil segala risiko, apalagi ada surat pernyataan," kata Yudhiawan. 

Baca juga: Polisi Periksa Anggota DPRD Penjamin Pengambil Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar

Meski berstatus wakil rakyat, Yudhiawan menegaskan bahwa Andi Hadi tidak akan diperlakukan istimewa oleh polisi.

Begitu pun dengan rekan Andi Hadi yakni Andi Nurahmat yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya, kata Yudhiawan, penyidik bakal mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan bila semua pemeriksaan terhadap tersangka selesai. 

"Semua sama di mata hukum, rata di depan hukum," tegas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com