Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pencabulan Ayah Kandung Selama 10 Tahun Sempat Bekerja ke Malaysia

Kompas.com - 03/07/2020, 14:42 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - MS, korban pencabulan yang dilakukan DN, ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2010 sempat bekerja ke Malaysia.

"Korban meninjak usia 18 tahun pergi ke Malaysia untuk menghindari pelaku dan tidak kunjung pulang," kata Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).

Namun korban kembali ke rumah pada Selasa (19/5/2020), karena diminta oleh ibunya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Ketahuan Setelah Digerebek Sang Ibu

Setelah dua pekan kepulangannya dari Malaysia, pelaku kerap mengancam korban untuk bersetubuh.

Hingga pada Rabu (17/6/2020) pukul 06.00 WIB, korban diminta untuk mengambil buku bacaan di kamar pelaku.

Tak lama berselang, pelaku menyusul korban dan mengunci pintu kamar.

"Pelaku memegang kedua pundak pelapor lalu membaringkan korban ke tempat tidur," ujar Eko.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Terungkap Setelah Korban Lapor Ibu

Beruntung ibu korban yang mengetahui hal tersebut langsung mendobrak pintu kamar.

"Saat pintu berhasil dibuka, ibu korban dan pelaku bertengkar hingga kemudian dilaporkan ke polisi," ungkap Eko.

Atas perbuatannya, DN dijerat UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com