SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang ayah, UE alias Diki (45) diduga mencabuli anak tirinya setidaknya mencapai enam kali.
Perbuatannya ini berlangsung sejak anak gadisnya itu masih berusia 15 tahun.
Perbuatan cabul tersebut selalu dilakukan saat istrinya atau ibu kandung korban sedang bekerja.
Perbuatannya sudah berlangsung sejak 2017 hingga 2019 di rumahnya di wilayah Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda.
"Dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur ini diketahui istri pelaku atau ibu kandung korban, karena awalnya curiga," kata Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Selasa (28/4/2020).
Menurut Aah ibu kandung korban setelah mengetahui perbuatan suaminya terhadap anak kandungnya itu langsung melaporkan ke Polsek Parungkuda.
Baca juga: Pengakuan Guru MTS: Sodomi Siswanya 20 Kali karena Ada Rasa Sayang
Berdasarkan laporan itu anggota Polsek Parungkuda bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Pelaku UE akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat 24 April 2020. Kami juga menyita sejumlah barang bukti baik milik pelaku maupun korban," ujar dia.
Aah menjelaskan hasil penyidikan pelaku UE melangsungkan aksi cabul terhadap anak tirinya itu di rumahnya.
Perbuatan itu dilakukan saat istrinya sudah pergi bekerja. Sehingga di rumah hanya tinggal mereka berdua, yakni pelaku dan anak tirinya.
"Jadi saat beraksi pelaku leluasa mencabuli anak tirinya itu," jelas dia.
"Perbuatannya itu dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas sembilan SMP," sambung Aah.
Baca juga: Alasan Mengobati, Kakek Cabuli Cucu Tiri Usia 9 Tahun