Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Bisnis Sabu, Oknum Polisi dan ASN di Nunukan Ditangkap

Kompas.com - 02/07/2020, 19:49 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang oknum polisi berinisial BK dan oknum ASN inisial WA diamankan Polresta Nunukan, Kalimantan Utara, karena terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Keduanya diamankan petugas Satreskoba pada Senin (22/6/2020) sekitar 21.30 Wita.

WA dibekuk petugas saat berada di tempat Penginapan Sri Restu Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, dengan barang bukti sabu seberat 950 gram.

“Berdasarkan keterangan WA, dia disuruh oleh BK yang menunggunya di mobil terparkir di pinggir jalan dekat penginapan,” ungkap Kasat Reskoba Polresta Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Oknum Polisi yang Disangka Perampok ATM, Ternyata Lagi Mengisap Sabu

Setelah mendengar ada penggerebekan rekannya di tempat penginapan, BK langsung tancap gas melaju menggunakan mobil Toyota Avanza merah.

Polisi kemudian mengejar BK hingga akhirnya tertangkap di Desa Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

“Hasil interogasi kami, BK sebagai pemilik sabu, sementara WA sebagai kurir. Dia diminta tolong oleh BK untuk mengambil sabu dalam kamar nomor 11 yang akhirnya digerebek polisi di penginapan,” terangnya.

BK merupakan oknum polisi berpangkat bripka yang bertugas di Polresta Nunukan, sedang WA sebagai ASN di Dinas Perhubungan Nunukan.

“Dia (BK) sementara status masih polisi karena SK pemecatan belum keluar. Sebelumnya terlilbat kasus sama,”jelasnya.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI, Motifnya Emosi Saat Memergoki Korban Sedang Bersetubuh

Hasil pengembangan dari kedua tersangka tersebut, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial IL sebagai bandar yang kini jadi buronan polisi.

IL kini dalam pengejaran polisi, sementara BK dan WA kini diamankan di Polresta Nunukan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com