KOMPAS.com - Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dianiaya sejumlah oknum anggota polisi di Polres Kupang Kota akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Propam Polda NTT.
Frengky dianiaya sejumlah oknum polisi tersebut karena dituding telah mencuri ponsel.
Adik kandung Frengky, Meldy Riwu, mengatakan, keluarganya sudah mendatangi Propam Polda NTT dan membuat laporan pengaduan.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Dianiaya Oknum Polisi karena Dituding Mencuri Ponsel
Dia menuturkan, alasan keluarga besarnya melaporkan aksi penganiayaan itu karena ingin pihak Polda NTT mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah oknum Buser Polres Kupang Kota.
Selain melapor ke Polda NTT, kata Meldy, pihak keluarga juga akan mengadukan penganiayaan yang dialami oleh kakaknya ke Mabes Polri.
"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di-BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Fakta Perempuan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong, Ternyata Dibunuh Suami
Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinannya.
Terlebih lagi, kata Meldy, kakaknya sempat diancam akan dibunuh.
"Kami minta bila perlu mereka dipecat karena memalukan institusi," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.