KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial AEN karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan AEN berlangsung pada Minggu (21/6/2020) di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang, Bolaang Mongondow Utara.
Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman paket berisi sabu.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Gerindra
"Adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," kata Raswin di Mapolda Sulut, Selasa (30/6/2020) seperti dilansir Antara.
Setelah diperiksa urinenya, Raswin mengatakan, AEN dinyatakan memang mengonsumsi sabu.
Dari tangan AEN, polisi menyita sabu seberat 2,84 gram. Resi bukti pengiriman paket sabu itu juga ditemukan bersama AEN.
Karena perbuatannya, AEN terancam dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Ridho Illahi Jalani Tes Rambut
"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," kata Raswin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.