Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Bebas Covid-19 Akan Jadi Syarat Melintas Antarwilayah di Sulsel

Kompas.com - 30/06/2020, 22:16 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta seluruh kabupaten dan kota untuk merancang surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat melintas antarwilayah.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyampaikan permintaan itu untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan virus corona.

"Bukan hanya di bandara. Lintas batas darat juga diberlakukan," kata Nurdin dalam rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan COVID-19 se-Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Buntut Kasus Keluarga Ambil Jenazah Covid-19, Dirut RSUD Daya Makassar Dicopot

Nurdin Abdullah juga meminta Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan bupati se-Sulawesi Selatan untuk segera menyusun skenario bersama tentang penerapan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah.

"Penanganan COVID-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan bersama agar betul-betul selesai," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari covid19.sulselprov.go.id, ada 5.091 orang yang terinfeksi virus corona di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar yang Jamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Akan Diperiksa Polisi

Dari jumlah itu, ada 3.167 orang yang masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.

Selain itu, ada 1.755 orang sudah dinyatakan sembuh dan 169 lainnya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com