Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Olahan Daging Penyu, Pemilik Warung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/06/2020, 15:54 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemilik warung di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, karena diduga menjual olahan daging penyu hijau.

Pemilik warung berinisial IWK itu ditangkap pada Rabu (24/6/2020). IWK kini diperiksa di Polda Bali.

“Saksi dan barang bukti diamankan ke Mako (Polda Bali) untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Jokowi Minta Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Khofifah: Tugas Ini Ringan jika...

Polisi menyita 12 ekor penyu yang masih hidup dalam penangkapan IWK. Selain itu, menyita tujuh potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah dipotong, golok, kapak, dan talenan.

Polisi awalnya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui sering terjadi transaksi jual beli penyu hijau di salah satu warung di Jimbaran.

Polisi pun mendatangi warung tersebut pada Rabu (24/6/2020).

Di lokasi, polisi mendapati warung itu menjual olahan makanan daging penyu, seperti lawar dan sate.

Selain itu, juga ditemukan beberapa bagian daging penyu yang sudah dicincang.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pemilik warung berinisial IWK. Di sana, polisi menemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dan beberapa potongan daging.

Polisi langsung menggelandang IWK dan barang bukti potongan daging penyu ke Polda Bali.

Sementara 12 ekor penyu yang masih hidup dititipkan ke BKSDA Bali untuk dirawat.

Berdasarkan keterangan ahli di BKSDA Bali satwa tersebut merupakan jenis penyu hijau yang dilindungi Undang-Undang.

Baca juga: Puluhan WNA di Bali Asyik Party di Tengah Pandemi, Bar Akhirnya Ditutup

Syamsi mengatakan, IWK diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Pasal 40 Ayat 4 juncto Permen LHK.No.P.106 Tahun 2018.

"Melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, baik keadaan hidup atau mati," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com