Salin Artikel

Jual Olahan Daging Penyu, Pemilik Warung Ditangkap Polisi

Pemilik warung berinisial IWK itu ditangkap pada Rabu (24/6/2020). IWK kini diperiksa di Polda Bali.

“Saksi dan barang bukti diamankan ke Mako (Polda Bali) untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Polisi menyita 12 ekor penyu yang masih hidup dalam penangkapan IWK. Selain itu, menyita tujuh potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah dipotong, golok, kapak, dan talenan.

Polisi awalnya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui sering terjadi transaksi jual beli penyu hijau di salah satu warung di Jimbaran.

Polisi pun mendatangi warung tersebut pada Rabu (24/6/2020).

Di lokasi, polisi mendapati warung itu menjual olahan makanan daging penyu, seperti lawar dan sate.

Selain itu, juga ditemukan beberapa bagian daging penyu yang sudah dicincang.

Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pemilik warung berinisial IWK. Di sana, polisi menemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dan beberapa potongan daging.

Polisi langsung menggelandang IWK dan barang bukti potongan daging penyu ke Polda Bali.

Sementara 12 ekor penyu yang masih hidup dititipkan ke BKSDA Bali untuk dirawat.

Berdasarkan keterangan ahli di BKSDA Bali satwa tersebut merupakan jenis penyu hijau yang dilindungi Undang-Undang.

Syamsi mengatakan, IWK diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Pasal 40 Ayat 4 juncto Permen LHK.No.P.106 Tahun 2018.

"Melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, baik keadaan hidup atau mati," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/26/15542361/jual-olahan-daging-penyu-pemilik-warung-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke