Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kudus Geledah dan Segel Ruangan Pejabat PDAM

Kompas.com - 12/06/2020, 08:32 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus menggeledah hingga menyegel salah satu ruangan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020) malam.

Dewan Pengawas PDAM Kudus Dio Hermansyah membenarkan upaya penggeledahan hingga penyegelan sejumlah petugas Kejari Kudus di salah satu ruangan pejabat di kantor PDAM Kudus.

Meski demikian, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan jelas.

Baca juga: Pemkot Pontianak Gratiskan Tagihan PDAM untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ia berujar hanya menerima informasi operasi tangkap tangan (OTT) salah satu pejabat di PDAM Kudus.

"Informasinya yang ditangkap adalah salah satu kepala seksi di PDAM Kudus," kata Dio saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Rustriningsih ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan detail terkait upaya penggeledahan hingga penyegelan  Satgas  Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Kudus di PDAM Kudus.

"Biar kami bekerja sebaik-baiknya dulu. Besok saja," kata Rustriningsih.

Salah satu petugas keamanan di PDAM Kudus, Yoyok, membenarkan sejumlah petugas Kejari Kudus yang mengenakan rompi datang ke kantor PDAM Kudus.

Hanya saja, ia tak mengetahui perihal kedatangan mereka tersebut.

"Habis waktu magrib mereka sudah pergi. Berjam-jam mereka di PDAM Kudus. Sempat izin ke bagian pengamanan PDAM Kudus," kata Yoyok.

 

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com