Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Protokol Sukoharjo Kini Dilengkapi Marka Pembatas Jarak

Kompas.com - 10/06/2020, 15:33 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo memasang marka pembatas jarak 1 meter bagi sepeda motor di sepanjang jalan protokol.

Pemasangan marka pembatasan tersebut bertujuan pengendara sepeda motor memiliki jarak aman saat berhenti di lampu merah.

Plt Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro menjelaskan, marka pembatas jarak bagi sepeda motor dipasang pada Selasa (9/6/2020) malam.

"Baru tadi malam marka kita pasang dan selesai tadi pagi. Karena pemasangan marka ini kita menunggu kondisi jalan sepi kendaraan," kata Toni di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Capai 75 Kasus Positif, Ini 6 Klaster Penyebaran Covid-19 di Sukoharjo

Pihaknya akan menyosialisasikan kepada para pengguna jalan dengan menerjunkan petugas di traffic light Kejaksaan Negeri, Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara) dan Simpang Lima Sukoharjo.

Sehingga pengendara diarahkan berhenti tepat di posisi yang sudah ditentukan.

"Nanti kita evaluasi. Kalau dirasa bermanfaat akan diperluas dan kami pasang juga di jalan yang lain," ungkap dia.

Alasan marka pembatasan dibuat berjarak 1 meter bagi sepeda motor di jalan protokol karena petimbangan lebar jalan.

Baca juga: Cerita Tragis Satiri, Pemburu Pohon Serut Tewas Tertimpa Batu Besar di Sukoharjo

Selain itu, pemasangan marka pembatas bagi kendaraan sepeda motor untuk persiapan menghadapi new normal di tengah pandemi Covid-19.

"Prioritas marka pembatasan jarak 1 meter bagi kendaraan roda dua ini kita pasang di jalan protokol dulu," terang Toni.

Tri Widodo, salah seorang pengendara menyambut baik akan hal ini.

Menurut dia, adanya marka pembatasan jarak 1 meter tersebut kendaraan yang berhenti di lampu merah terlihat tidak semrawut.

"Jadi terlihat rapi dan tidak berhimpitan. Mereka langsung berhenti di setiap marka yang telah dipasang di lampu merah," ungkap Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com