BADUNG, KOMPAS.com - Kasus pembuatan surat sehat dan surat jalan palsu bagi pemudik kembali terjadi di Bali.
Kali ini, polisi menangkap tiga tersangka yakni AAST (35), IKMD (30) dan STM (34).
Para tersangka membuat dan menjual surat palsu ini kepada pemudik yang naik mobil travel.
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, penangkapan berawal dari pemeriksaan mobil travel yang hendak ke Pulau Jawa di Pos Penyekatan, Jalan Raya Mengwitani.
Baca juga: 5 Syarat Menggelar Shalat Id Dalam Surat Edaran Hanya untuk Masjid Al-Akbar Surabaya
Ada dua mobil yang dihentikan yakni berisi 19 penumpang dan 21 penumpang. Mereka warga yang ingin mudik ke Jawa pada Rabu (20/5/2020) malam.
Namun, saat dicek surat keterangan kesehatan dan surat jalan ternyata palsu.
Mobil dan penumpangnya lantas dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
"Dari introgasi yang dilakukan ditemukan bahwa surat tersebut palsu," kata Roby, saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).