Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Parsial Cianjur Diperpanjang, Sanksi Dipertegas Pasca-Lebaran

Kompas.com - 20/05/2020, 21:07 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 16 kecamatan.

PSSB parsial lanjutan akan diberlakukan 14 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemerintah akan bertindak lebih tegas lagi terhadap pelanggar selama PSBB parsial lanjutan diberlakukan.

Karena itu, pihaknya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum atas regulasi sanksi yang akan diberlakukan.

“Jadi, nanti mengacunya pada perbup, tidak lagi ke pergub (peraturan gubernur),” kata Herman kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Jalan Lintas Provinsi di Cianjur Lumpuh Total Tertimbun Longsor

Selain soal sanksi tegas, petugas tengah menggodok terkait rencana menutup kawasan pertokoan dan pusat keramaian selama pemberlakukan PSBB parsial lanjutan.

“Sedang dikaji. Namun, kemungkinan pemberlakukannya akan mulai dilakukan pasca lebaran nanti, biar lebih optimal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajukan permohonan perpanjangan PSBB parsial kepada Gubernur Jawa Barat.

PSBB parsial lanjutan akan diberlakukan di 16 wilayah kecamatan dari 18 kecamatan sebelumnya.

Pertimbangannya berdasarkan hasil kajian terhadap delapan indikator, di antaranya laju ODP, laju PDP, laju kesembuhan dan kematian, serta lainnya.

Baca juga: Hasil Rapid Test Massal di Pasar dan Mal Cianjur, Belasan Warga Reaktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com