Salin Artikel

PSBB Parsial Cianjur Diperpanjang, Sanksi Dipertegas Pasca-Lebaran

PSSB parsial lanjutan akan diberlakukan 14 hari ke depan terhitung sejak 20 Mei hingga 2 Juni 2020.

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pemerintah akan bertindak lebih tegas lagi terhadap pelanggar selama PSBB parsial lanjutan diberlakukan.

Karena itu, pihaknya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum atas regulasi sanksi yang akan diberlakukan.

“Jadi, nanti mengacunya pada perbup, tidak lagi ke pergub (peraturan gubernur),” kata Herman kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

Selain soal sanksi tegas, petugas tengah menggodok terkait rencana menutup kawasan pertokoan dan pusat keramaian selama pemberlakukan PSBB parsial lanjutan.

“Sedang dikaji. Namun, kemungkinan pemberlakukannya akan mulai dilakukan pasca lebaran nanti, biar lebih optimal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur mengajukan permohonan perpanjangan PSBB parsial kepada Gubernur Jawa Barat.

PSBB parsial lanjutan akan diberlakukan di 16 wilayah kecamatan dari 18 kecamatan sebelumnya.

Pertimbangannya berdasarkan hasil kajian terhadap delapan indikator, di antaranya laju ODP, laju PDP, laju kesembuhan dan kematian, serta lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/21072691/psbb-parsial-cianjur-diperpanjang-sanksi-dipertegas-pasca-lebaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke