KOMPAS.com - Liong Kong Yong (48) ditangkap karena membunuh istrinya, Lamiasri (39) di kamar kos di Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 6 Mei 2020.
Tersangka menjelaskan, awalnya dia dan korban sempat cekcok karena masalah sepeda motor.
Lamiasri menagih janji tersangka membelikan motor untuk sang anak.
Tersangka minta agar korban bersabar. Namun, sang istri tetap memaksa hingga keduanya cekcok.
Baca juga: 4 Begal Rampas Motor dan Pukuli Korban hingga Tewas, Jenazah Dibuang ke Jalan
Cekcok berakhir saat keduanya hendak tidur.
Kemudian tersangka membangunkan korban sebanyak dua kali untuk menyiapkan makan sahur.
Namun, korban enggan bangun hingga membuat tersangka emosi dan menusuk korban dengan pisau dapur.
"Dia mengalami pendarahan hebat," ujar Liong Kong Yong kepada Suryamalang di Mapolsek Waru, Selasa (12/5/2020).
Melihat korban mengelurkan banyak darah, tersangka membawa korban ke RSAL Surabaya.
Saat tiba di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.
Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa, Empat Penderes Nira Tewas, 3 Luka Berat