Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pria Pembobol Bagasi Motor dan Curi Uang Rp 40 Juta

Kompas.com - 28/04/2020, 11:59 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com - Sugiandi alias Andi (34) warga Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Selasa (28/4/2020) atas tindak pidana pencurian uang.

Kapolsek Belopa AKP Ahmad yang memimpin penangkapan mengatakan, pelaku pencurian uang sebanyak Rp 40 juta itu ditangkap pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.30 Wita.     

“Tersangka diciduk karena telah melakukan pencurian uang dengan cara mencongkel sadel motor korban sambil menguras isinya, salah seorang korbannya yakni Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,” kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa siang.

Baca juga: Bebas karena Asimilasi, Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Menurut Ahmad, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi : LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Tanggal 27 April 2020.

“Pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, di mana sebelumnya korban menyimpan uangnya dalam bagasi motor miliknya lalu beristirahat di basecamp tempat kerja korban, kemudian datang pelaku mencungkil bagasi motor korban dan berhasil mengambil uang milik korban sekitar Rp 40 juta,” ucap Ahmad.

Terungkapnya pelaku pencurian uang dalam bagasi motor atas hasil interogasi terhadap salah seorang teman pelaku berinisial SAM yang kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Belopa

SAM menjelaskan, ia pernah melakukan pencurian uang bersama pelaku Sugiandi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa beberapa waktu lalu.  

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang di Pelabuhan Tadette, dengan cara mencungkil bagasi motor milik korban, pembagian uang bersama SAM hasil curian dilakukan di rumah Sugiandi sebanyak Rp 8 juta, uang hasil curian tersebut telah dibelanjakan oleh kedua pelaku dan dibelikan emas, kulkas, sound system, handphone dan pakaian,” jelas Ahmad.

Baca juga: Terekam CCTV Curi Pakaian, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna putih, emas 4 gram cincin, gelang dan anting,  1 unit kulkas, 2 unit HP merek Samsung Galaxy J2, 2 unit sound system, pakaian berupa baju 6 lembar dan celana 1 lembar.

“Pelakunya sudah kami amankan di Mako Polsek Belopa bersama barang bukti guna proses lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” tutur Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com