Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas karena Asimilasi, Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Kompas.com - 28/04/2020, 09:03 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial RB (26).

Pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi setelah bebas karena mendapat asimilasi.

Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, satu orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial RB warga Kabupaten Bantul.

"Kejadiannya pada 18 April 2020," ujar Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti, dalam keterangan tertulis, Senin (27/04/2020).

Baca juga: Kemenkumham Jateng Klaim Hanya 11 Napi Asimilasi yang Kembali Ditangkap

Disampaikannya, awalnya pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku dan beberapa rekannya memancing di Sungai Winongo.

Pada Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB pelaku pamit pulang kepada rekan-rekanya.

Sesampainya di lokasi parkir, pelaku melihat sebuah sepeda motor.

Melihat situasi sepi, pelaku lantas berinisiatif mencuri motor tersebut.

"Pelaku menghidupkan motor itu dengan kunci palsu. Setelah hidup, motor tersebut dibawa pulang,"ungkapnya.

Korban yang merasa kehilangan sepeda motornya lantas melaporkan ke Polsek Wirobrajan. Mendapat laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, didapati sepeda motor milik korban ada di sebuah bengkel. Dari pengecekan, ternyata motor tersebut memang milik korban yang hilang.

Setelah dilakukan penelusuran, motor tersebut dibawa ke bengkel oleh RB. Polisi akhirnya berhasil meringkus RB pada Sabtu 25 April 2020.

"Tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya," jelasnya.

Baca juga: Polri: 28 Napi Asimilasi Lakukan Kejahatan Lagi, Tertinggi di Jateng

Diungkapkannya, pelaku RB ternyata merupakan residivis. Pelaku diketahui sudah beberapa kali keluar masuk penjara.

Terakhir,pelaku RB bebas setelah mendapatkan asimilasi. Pelaku RB bebas dari Lapas Kelas II A Wirogunan pada 2 April 2020 lalu.

"Keluar masuk penjara karena kasus narkoba, jambret dan curat," bebernya.

Akibat perbuatannya, RB diancam dengan pasal Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com