Salin Artikel

Polisi Tangkap Pria Pembobol Bagasi Motor dan Curi Uang Rp 40 Juta

LUWU, KOMPAS.com - Sugiandi alias Andi (34) warga Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Belopa, Selasa (28/4/2020) atas tindak pidana pencurian uang.

Kapolsek Belopa AKP Ahmad yang memimpin penangkapan mengatakan, pelaku pencurian uang sebanyak Rp 40 juta itu ditangkap pada Selasa (28/4/2020) pukul 00.30 Wita.     

“Tersangka diciduk karena telah melakukan pencurian uang dengan cara mencongkel sadel motor korban sambil menguras isinya, salah seorang korbannya yakni Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu,” kata Ahmad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa siang.

Menurut Ahmad, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi : LPB / 95 / IV / 2020 / SPKT. Tanggal 27 April 2020.

“Pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, di mana sebelumnya korban menyimpan uangnya dalam bagasi motor miliknya lalu beristirahat di basecamp tempat kerja korban, kemudian datang pelaku mencungkil bagasi motor korban dan berhasil mengambil uang milik korban sekitar Rp 40 juta,” ucap Ahmad.

Terungkapnya pelaku pencurian uang dalam bagasi motor atas hasil interogasi terhadap salah seorang teman pelaku berinisial SAM yang kini mendekam dalam ruang tahanan Polsek Belopa

SAM menjelaskan, ia pernah melakukan pencurian uang bersama pelaku Sugiandi di Pelabuhan Tadette, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa beberapa waktu lalu.  

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil uang di Pelabuhan Tadette, dengan cara mencungkil bagasi motor milik korban, pembagian uang bersama SAM hasil curian dilakukan di rumah Sugiandi sebanyak Rp 8 juta, uang hasil curian tersebut telah dibelanjakan oleh kedua pelaku dan dibelikan emas, kulkas, sound system, handphone dan pakaian,” jelas Ahmad.

Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti antara lain 1 unit motor Honda Scoopy warna putih, emas 4 gram cincin, gelang dan anting,  1 unit kulkas, 2 unit HP merek Samsung Galaxy J2, 2 unit sound system, pakaian berupa baju 6 lembar dan celana 1 lembar.

“Pelakunya sudah kami amankan di Mako Polsek Belopa bersama barang bukti guna proses lebih lanjut, pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” tutur Ahmad.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/11593831/polisi-tangkap-pria-pembobol-bagasi-motor-dan-curi-uang-rp-40-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke