Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Kendaraan Dilarang Keluar dan Masuk Sumbar

Kompas.com - 24/04/2020, 10:56 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Terhitung mulai hari ini hingga 31 Mei 2020, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatera Barat yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bagi pengendara yang nekat akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang dan bisa diperpanjang," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Selama PSBB, Masjid di Sumbar Tidak Boleh Gelar Shalat Berjemaah

Heri mengatakan, sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan itu hanya dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

"Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen," jelas Heri.

Baca juga: Polisi Sudah Bubarkan 10.799 Kerumunan di Sumbar Saat Pandemi

Heri mengatakan, ada sembilan pintu masuk ke Sumbar melalui jalur darat, yaitu 2 di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi, 1 di Limapuluh Kota dari Riau, 2 di Pasaman dari Sumatera Utara dan Riau, 1 di Pasaman Barat dari Riau, 1 di Dharmasraya dari Riau serta 2 di Solok Selatan dari Jambi.

"Pintu perbatasan ini dijaga ketat sehingga kalau ada kendaraan yang nekat akan disuruh putar balik," kata Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com