Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sudah Bubarkan 10.799 Kerumunan di Sumbar Saat Pandemi

Kompas.com - 21/04/2020, 06:33 WIB
Rahmadhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejak dikeluarkannya maklumat Kapolri untuk pencegahan penyebaran virus corona, Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat sudah membubarkan kerumunan masa sebanyak 10.799 kali di seluruh wilayah Sumatera Barat hingga, Senin (20/4/20).

“Untuk pembubaran sudah kami lakukan sebanyak 10.79 kali. Pembubaran dilakukan apabila ditemukan lebih dari dua orang yang berkumpul,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto kepada sejumlah media, Senin (20/4/2020).

Baca juga: PSBB di Sumbar Resmi Berlaku Mulai 22 April 2020

Lebih jauh dijelaskan oleh Toni, sebelum melakukan pembubaran kerumunan, pihak kepolisian selalu melakukan imbauan dengan humanis.

Namun jika tetap membandel baru, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada pelaku kerumunan.

“Pertama kami imbau dengan baik untuk membubarkan diri. Jika sudah diingatkan beberapa kali namun tetap membandel, maka akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sejauh ini, katanya, dalam melakukan pembubaran keramaian massa di Provinsi Sumbar, tidak ditemukan adanya masyarakat yang melawan hukum atau tidak mengindahkan peringatan dari petugas.

"Hingga sekarang belum ditemukan adanya masyarakat yang ngeyel. Masyarakat Sumbar masih mau mematuhinya," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi balimau atau mandi-mandi dengan ramai-ramai menjelang bulan Ramadhan.

 

Baca juga: Jelang PSBB Sumbar, Bupati dan Wali Kota Harus Siapkan Kuburan Khusus Covid-19

Toni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

“Dengan isu yang mewabah seperti ini, saya imbau masyarakat untuk memenuhi protokol yang ada. Jadi apa pun budaya yang sudah dimiliki masyarakat harus mematuhi protokol tidak ada pengecualian terhadap itu,” imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com