Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/04/2020, 15:09 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dilaksanakan, masjid masih dibuka tapi tidak untuk melaksanakan shalat berjemaah.

Pengurus masjid hanya boleh mengumandangkan azan serta menghidupkan syiar agama melalui kaset pengeras suara.

"Pengurus masjid tetap melaksanakan syiar agama seperti ceramah, tilawah Al Quran melalui pengeras suara," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Hari Pertama PSBB Padang, Pengendara Tidak Pakai Masker Disuruh Balik

Irwan Prayitno mengatakan kendati masih buka, namun jemaah tidak boleh menyelenggarakan shalat berjamaah.

"Melaksanakan shalat fardu di rumah masing-masing. Untuk shalat Jumat diganti shalat zuhur, juga di rumah masing-masing," kata Irwan Prayitno.

Sementara untuk shalat tarawih, Irwan Prayitno juga meminta masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing.

Menurut Irwan Prayitno, pihaknya sudah membuat surat edaran tertanggal 22 April yang berisikan tentang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan dalam masa penanggulangan wabah Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sumbar.

Baca juga: Nestapa Ibu Pemulung di Makassar, Tak Dapat Bansos Jelang PSBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com