Salin Artikel

Mulai Hari Ini, Kendaraan Dilarang Keluar dan Masuk Sumbar

Bagi pengendara yang nekat akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang dan bisa diperpanjang," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Heri mengatakan, sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

Larangan itu hanya dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

"Bagi mereka yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen," jelas Heri.

Heri mengatakan, ada sembilan pintu masuk ke Sumbar melalui jalur darat, yaitu 2 di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi, 1 di Limapuluh Kota dari Riau, 2 di Pasaman dari Sumatera Utara dan Riau, 1 di Pasaman Barat dari Riau, 1 di Dharmasraya dari Riau serta 2 di Solok Selatan dari Jambi.

"Pintu perbatasan ini dijaga ketat sehingga kalau ada kendaraan yang nekat akan disuruh putar balik," kata Heri.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/24/10564111/mulai-hari-ini-kendaraan-dilarang-keluar-dan-masuk-sumbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke