KARAWANG, KOMPAS.com - Jumlah pasien yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19 di Karawang, Jawa Barat, sebanyak 75 orang.
Terdapat penambahan 6 kasus baru di Karawang, Rabu (22/4/2020).
Pemerintah Kabupaten Karawang bakal lebih agresif dalam penanganan Covid-19.
Baca juga: Viral Video Kakak Beradik 2 Hari Tidak Makan, Ini Faktanya
Pemkab bakal menindak tegas warga yang masih berkumpul dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
"Ini tidak bisa dianggap enteng. Satpol PP bakal lebih tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri di Makodim 0604 Karawang, Rabu.
Baca juga: Korban Pembacokan Satu Keluarga di Purwakarta Merupakan Tenaga Medis
Acep menyebut, Karawang menyiapkan dua langkah penanganan Covid-19.
Pertama mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun, jika ditolak, Karawang akan tetap melakukan pembatasan sosial dengan pola PSBB.
Pembatasannya berupa chek point kendaraan masuk dan keluar, termasuk mengenai operasional toko, pasar, terminal dan stasiun.
Untuk lebih rincinya, Pemkab Karawang akan mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dibahas.
"Nantinya setiap 14 hari akan dievaluasi," kata dia.
Baca juga: Ridwan Kamil: Pelanggar PSBB Dicatat sebagai Pelanggar Hukum di SKCK