Salin Artikel

Jumlah Pasien Corona Bertambah Jadi 75 Orang, Karawang Bersiap PSBB

Terdapat penambahan 6 kasus baru di Karawang, Rabu (22/4/2020).

Pemerintah Kabupaten Karawang bakal lebih agresif dalam penanganan Covid-19.

Pemkab bakal menindak tegas warga yang masih berkumpul dan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

"Ini tidak bisa dianggap enteng. Satpol PP bakal lebih tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri di Makodim 0604 Karawang, Rabu.

Acep menyebut, Karawang menyiapkan dua langkah penanganan Covid-19.

Pertama mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, jika ditolak, Karawang akan tetap melakukan pembatasan sosial dengan pola PSBB.

Pembatasannya berupa chek point kendaraan masuk dan keluar, termasuk mengenai operasional toko, pasar, terminal dan stasiun.

Untuk lebih rincinya, Pemkab Karawang akan mengeluarkan peraturan bupati (perbup) yang saat ini masih dibahas.

"Nantinya setiap 14 hari akan dievaluasi," kata dia.


Saat ini, Pemkab Karawang tengah fokus membenahi manajemen rumah sakit rujukan.

Tiga rumah sakit tersebut yakni RSUD Karawang, Rumah Sakit Khusus Paru dan Rumah Sakit Hermina Karawang yang difokuskan untuk penanganan Covid-19.

"Ruang kelas 3 di RSUD Karawang akan digunakan untuk pasien Covid-19," kata dia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, RSUD nantinya mampu menampung 108 pasien yang terkonfirmasi positif corona.

Penambahan ruangan khusus pasien Covid-19 di RSUD disebabkan jumlah pasien yang terus bertambah.

Sementara, proses penyembuhan memakan waktu cukup lama, yaitu 18-22 hari perawatan.

"Saat ini, Pemkab sedang merenovasi RSUD, menambah fasilitas dan memastikan ketersediaan tim dokter dan perawat. Alhamdulillah, kita dibantu oleh IDI dan PPNI untuk tenaga medis," ujar Fitra.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/22/21254761/jumlah-pasien-corona-bertambah-jadi-75-orang-karawang-bersiap-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke