Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Pelanggar PSBB Dicatat sebagai Pelanggar Hukum di SKCK

Kompas.com - 22/04/2020, 18:37 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dicatat sebagai pelanggar hukum.

Emil mengatakan, hasil monitoring di lima wilayah yang melaksanakan PSBB, tingkat kepatuhan warga masih rendah

Adapun, kelima daerah tersebut yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

"Kami mendapati jumlah lalu lintas menurun drastis, artinya itu positif. Tapi masih didapati banyak warga yang berkegiatan yang dilarang oleh PSBB," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil, saat meninjau wilayah perbatasan Sumedang-Bandung di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Viral Video Kakak Beradik 2 Hari Tidak Makan, Ini Faktanya

Emil meminta bupati, Wali Kota, Kapolres dan Komandan Kodim di wilayah masing-masing untuk lebih konsisten menjaga wilayahnya.

Emil menuturkan, selama PSBB yang perlu dicek ada dua hal, yaitu penggunaan masker dan kegiatan warga.

Menurut Emil, jika warga tidak menaati aturan PSBB, maka personel gabungan di posko check point bisa mengeluarkan sanksi.

Baca juga: Begal Tertangkap Setelah Berpapasan dengan Suami Korban

Sanksi pertama berupa surat tilang atau surat teguran.

"Jadi nanti, warga yang menerima surat tilang atau surat teguran, saat membuat surat kelakukan baik atau SKCK, nanti akan tercatat di sana sebagai warga pelanggar hukum pelanggaran PSBB," sebut Emil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com