Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang Penting Ada yang Bertanggung Jawab atas Kematian Anak Kami"

Kompas.com - 17/04/2020, 13:08 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Rahmah pasrah menerima hukuman yang diterima sembilan terdakwa yang menganiaya anaknya, Zaenal Abidin, hingga tewas.

Sebanyak sembilan terdakwa yang merupakan oknum polisi itu dihukum pidana berbeda-beda, mulai dari 10 bulan hingga satu tahun penjara.

"Kamis pasrah dengan putusan tersebut, yang terpenting hukum jalan, ada yang bertanggung jawab atas kematian anak kami," kata Rahmah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/4/2020).

Rahmah tak ingin memperpanjang masalah itu.

Baca juga: 9 Oknum Polisi Penganiaya Zaenal Divonis 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

Menurutnya, seluruh pihak akan mepertanggungjawabkan perbuatannya di akhirat.

"Mengenai berat ringannya nanti hakim, jaksa dan semua pelaku juga dimintai tanggungjawab diakhirat nanti," kata Rahmah.

Rahmah juga telah mengikhlaskan kepergian anaknya, Zaenal.

Mereka menganggap permasalahan ini telah selesai.

"Kami ingin hidup normal lagi dan mengikhlaskan permasalahan ini selesai," kata Rahmah.

Rahmah mengucapkan terima kasih kepada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram dan semua masyarakat yang peduli dengan kasus anaknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com