Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NTB Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19

Kompas.com - 13/04/2020, 21:51 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19.

"Gubernur Nusa Tenggara Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 360 – 405 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Provinsi NTB," terang Sekretaris Daerah Selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, dalam rilis resmi, Senin (13/4/2020).

Status tanggap darurat ini berlaku sejak 15 April hingga 28 April 2020.

Status tanggap darurat ini, kata Gita, akan diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada.

Baca juga: Balita Usia 2 Tahun di NTB Positif Covid-19

Gita mengatakan, peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam Covid-19 ini dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan wabah Covid-19 di NTB.

Dalam pelaksanaannya, pemda akan melibatkan seluruh perangkat daerah dan instansi terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota se-NTB sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana non alam.

Kebijakan ini diambil karena terdapat lebih dari satu klaster yang terindentifikasi menjadi sumber penyebaran virus Covid-19 di NTB.

"Pemerintah Provinsi NTB akan fokus pada upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, baik dari aspek penanganan medis dan antisipasi penularan yang lebih luas maupun pada aspek penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat," terang Gita.

Pemerintah daerah telah menyiapkan program tanggap darurat di antaranya, pemenuhan kebutuhan penanganan kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dari sisi kesehatan berupa penambahan tenaga medis dan surveilans, pemenuhan kebutuhan laboratorium serta pendistribusian APD bagi tenaga medis di rumah sakit sampai di tingkat puskesmas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com