Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Curi Cokelat dan Baterai di Minimarket di Medan, Bawa Senjata dan Diringkus Warga

Kompas.com - 27/03/2020, 11:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial EAT (40) berpangkat brigadir, diringkus warga karena mencuri di minimarket di Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal, Kota Medan.

Video penangkapan Brigadie EAT viral di media sosial.

Di video berdurasi satu menit tersebut, terlihat Brigadir EAT dipukuli dan ditendang hingga tak bisa berdiri tegak.

Terdengan suara orang menanyakan senjata yang dibawa Brigadir EAT.

"Sini kau, sini. Mana pistolmu. Siapa yang ambil," ujar seorang pria.

Sementara perekam video sempat berkata, "Dengan pistol di Indomaret, merampok ya. Ini tersangkanya. Ia menodong dengan pistol, dengan pistol menodong ya," ucapnya.

Baca juga: Fakta Oknum Pegawai RS di Cianjur Curi 360 Boks Masker: CCTV Dimatikan, Leluasa Beraksi 4 Kali, Dijual ke Bogor

Curi cokelat dan baterai

Ilustrasi cokelatPicLeidenschaft Ilustrasi cokelat
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan kabar tersebut.

Ia menjelaskan pencurian terjadi pada Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 21.30. Menurut Maringan, oknum polisi itu mengambil satu baterai dan coklat Silverqueen Chunky Bar.

"Kronologi kejadian pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB dimana telah diamankan 1 orang personel Polri yang diduga telah mengambil satu unit baterai Alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky Bar. TKP Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal tepatnya toko Indomaret," kata dia, Kamis (26/3/2020) dilansir dari tribun-medan.com.

Baca juga: Matikan CCTV hingga 360 Boks Raib, Fakta Pegawai Curi Masker di RSUD Pagelaran Cianjur

Dari tangan tersangka diamankan senjata jenis air softgun, obeng, 1 buah kunci L, sebuah kamera merk Samsung warna putih, dan satu sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.

"Selanjutnya personel tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.

Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Ketahuan Mencuri Cokelat dan Baterai di Minimarket, Kasi Propam: Masih Diproses Reserse

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com