CIANJUR, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur bekerja di rumah.
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Menpan-RB dan Mendagri tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus berekskalasi secara global, nasional, maupun lokal.
Baca juga: Pegawai Pemkab Cianjur Mulai Bekerja dari Rumah
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, ASN yang bekerja di rumah tersebut setingkat eselon 4 dan tingkat di bawahnya, termasuk pegawai non-ASN.
"Namun, untuk pejabat eselon tiga ke atas tetap ngantor, tetap bekerja seperti biasanya," kata Herman kepada Kompas.com, Kamis (19/3/2020).
Selama bertugas dari tempat tinggalnya, para pegawai diwajibkan tetap melaporkan kinerja kepada atasan langsung.
“Ingat, handphone jangan mati, apabila diperlukan atau sewaktu-waktu mendapatkan tugas dari atasan. Kita kerja sekarang berbasis daring hingga 28 Maret,” ujar dia.
Baca juga: Pulang dari Eropa, Rombongan Pejabat PDAM Cianjur akan Diisolasi
Disebutkan, kebijakan tersebut dikecualikan untuk pegawai yang bekerja di instansi pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, dukcapil, termasuk PDAM.
"Selain dari itu, silakan bekerja di rumah. Ingat, tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian ke mana-mana.," kata tegas Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.