CIANJUR, KOMPAS.com – Mulai hari ini, Kamis (19/3/2020), para aparatur sipil negara (ASN) setingkat eselon IV dan semua tingkat di bawahnya, termasuk pegawai non-ASN di Cianjur, Jawa Barat, mulai bekerja dari rumah.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Namun, untuk pejabat eselon III ke atas tetap ngantor, tetap bekerja seperti biasanya," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu kemarin.
Baca juga: Pulang dari Eropa, Rombongan Pejabat PDAM Cianjur akan Diisolasi
Adapun, kebijakan tersebut dikecualikan untuk pegawai yang bekerja di instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kependudukan dan pencatatan sipil, termasuk PDAM.
"Selain dari itu, silakan bekeja di rumah. Ingat, tetap berada di rumah, tidak boleh bepergian ke mana-mana," ujar dia.
Baca juga: Peneliti ITB Prediksi Puncak Penyebaran Covid-19 Berakhir April 2020
Selama bertugas dari tempat tinggalnya, para pegawai ASN maupun non-ASN diwajibkan tetap melaporkan kinerja kepada atasan langsung.
“Ponsel jangan mati, apabila diperlukan atau sewaktu-waktu medapatkan tugas dari atasan. Kita kerja sekarang berbasis daring hingga 28 Maret 2020,” kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.