Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Karawang Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

Kompas.com - 17/03/2020, 21:43 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Guna mengurangi risiko penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Nomor440/946/KDP ASN per tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, dan berlandaskan Surat Edaran Menpan nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

"Pekerjaan yang bisa dibawa ke rumah, boleh dikerjakan di rumah. Kalau pekerjaannya hanya bisa dikerjakan di kantor tetap harus ngantor," kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, Selasa (17/3/2020).

Meski begitu, kata Acep, tidak seluruh ASN bekerja di rumah. Hanya 49 persen yang kerja di rumah. Sisanya tetap ngantor seperti biasa.

Baca juga: Ini Peta Sebaran Virus Corona di Jawa Barat, Kasus ODP Dominan di Kota Bandung dan Karawang

Adapun instansi pemerintahan yang buka diantaranya yang mengurusi KTP, KK, akta, pernikahan, tenaga kerja, berbagai perizinan dan lainnya.

Kebijakan itu diambil supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

"Supaya masyarakat Karawang tetap terlayani makanya tetap ada yang bekerja di kantor," tegas Aang.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhubungan pelayanan, kata Aang, menjadwalkan piket. Sehingga tidak harus semua pegawai beraktivitas di kantor seperti biasanya.

Baca juga: Panduan bagi Warga Karawang yang Ingin Periksakan Diri Terkait Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com