Salin Artikel

ASN Karawang Kerja di Rumah, Layanan Masyarakat Tetap Buka

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Nomor440/946/KDP ASN per tanggal 16 Maret 2020 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, dan berlandaskan Surat Edaran Menpan nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

"Pekerjaan yang bisa dibawa ke rumah, boleh dikerjakan di rumah. Kalau pekerjaannya hanya bisa dikerjakan di kantor tetap harus ngantor," kata Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang Rahmatullah, Selasa (17/3/2020).

Meski begitu, kata Acep, tidak seluruh ASN bekerja di rumah. Hanya 49 persen yang kerja di rumah. Sisanya tetap ngantor seperti biasa.

Adapun instansi pemerintahan yang buka diantaranya yang mengurusi KTP, KK, akta, pernikahan, tenaga kerja, berbagai perizinan dan lainnya.

Kebijakan itu diambil supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

"Supaya masyarakat Karawang tetap terlayani makanya tetap ada yang bekerja di kantor," tegas Aang.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhubungan pelayanan, kata Aang, menjadwalkan piket. Sehingga tidak harus semua pegawai beraktivitas di kantor seperti biasanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/17/21435301/asn-karawang-kerja-di-rumah-layanan-masyarakat-tetap-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke