JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melaporkan dua camat di Jember pada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).
Keduanya yakni Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.
Selain itu, juga memberikan surat imbauan pada bupati Jember terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Subo Yani Romiyatun.
Laporan tersebut merupakan hasil kajian Bawaslu Jember melalui sidang pleno. Mereka terbukti melakukan kampanye untuk calon bupati petahana.
Baca juga: Mangkir Panggilan Panitia Angket, Bupati Jember Dinilai Tak Ada Iktikad Baik
“Hasil rapat pleno kami, Bawaslu Jember memutuskan untuk merekomendasikan pada KASN dan imbauan pada bupati,” kata ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka kepada Kompas.com, via telepon, Senin (16/3/2020).
Menurut dia, laporan itu karena dua ASN itu diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
“Kalau ke bupati, terkait kepala desa, karena di undang-undang tidak bisa menjerat kades selama tidak ada pasangan calon,” terang dia.
Dua camat itu menyatakan dukungan salam dua periode untuk calon petahana melalui video.
Ucapan yang direkam itu dipimpin oleh Kepala Desa Subo Yani Romyatun.
Dua camat dan kades itu beralasan tidak tahu bila perbuatan mereka dilarang.