“Mereka mengaku tidak tahu bila ada UU Netralitas ASN,” uja dia.
Padahal, perbuatan menyatakan mendukung petahana dua periode itu dilkaukan secara sadar.
“Jelas dalam UU ASN, tidak boleh ikut sebelum, selama dan sesudah Pilkada,” tegas dia.
Bawaslu mengimbau pada bupati sebagai kepala yag membawahi kepala desa di Jember, untuk menertibkan kades agar tidak terlibat politik.
Selain itu, pihaknya juga memantau hasil laporan yang dikirim pada KASN.
Total sudah ada tiga camat yang dilaporkan pada KASN karena melanggar netralitas ASN.
Salah satunya adalah Camat Tanggul Ghozali.
Baca juga: Mayat yang Ditemukan Membusuk di Jember, Ternyata Kerabat Pemilik Rumah
“Tugas bawaslu juga setelah melakukan rekomendasi harus mengawal sampai mana putusan itu berlanjut,” papar dia.
Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi pada KASN.
Kemudian, KASN yang akan menginvestigasi dan mengevaluasi, apakah ini sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
KASN bisa memanggil camat yang dilaporkan tersebut untuk klarifikasi.
Sebelumnya, masyarakat Jember yang tergabung dalam Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto serta Kepala Desa Suboh Yani Romyatun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jumat (28/2/2020).
Laporan tersebut karena viral video yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.