Salin Artikel

Dua Camat di Jember Tak Netral, Bawaslu Lapor Pada KASN

JEMBER, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melaporkan dua camat di Jember pada Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Keduanya yakni Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto.

Selain itu, juga memberikan surat imbauan pada bupati Jember terkait dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa Subo Yani Romiyatun.

Laporan tersebut merupakan hasil kajian Bawaslu Jember melalui sidang pleno. Mereka terbukti melakukan kampanye untuk calon bupati petahana.

“Hasil rapat pleno kami, Bawaslu Jember memutuskan untuk merekomendasikan pada KASN dan imbauan pada bupati,” kata ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka kepada Kompas.com, via telepon, Senin (16/3/2020).

Menurut dia, laporan itu karena dua ASN itu diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.

“Kalau ke bupati, terkait kepala desa, karena di undang-undang tidak bisa menjerat kades selama tidak ada pasangan calon,” terang dia.

Dua camat itu menyatakan dukungan salam dua periode untuk calon petahana melalui video.

Ucapan yang direkam itu dipimpin oleh Kepala Desa Subo Yani Romyatun.

Dua camat dan kades itu beralasan tidak tahu bila perbuatan mereka dilarang.


“Mereka mengaku tidak tahu bila ada UU Netralitas ASN,” uja dia.

Padahal, perbuatan menyatakan mendukung petahana dua periode itu dilkaukan secara sadar.

“Jelas dalam UU ASN, tidak boleh ikut sebelum, selama dan sesudah Pilkada,” tegas dia.

Bawaslu mengimbau pada bupati sebagai kepala yag membawahi kepala desa di Jember, untuk menertibkan kades agar tidak terlibat politik.

Selain itu, pihaknya juga memantau hasil laporan yang dikirim pada KASN.

Total sudah ada tiga camat yang dilaporkan pada KASN karena melanggar netralitas ASN.

Salah satunya adalah Camat Tanggul Ghozali.

“Tugas bawaslu juga setelah melakukan rekomendasi harus mengawal sampai mana putusan itu berlanjut,” papar dia.

Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi pada KASN.

Kemudian, KASN yang akan menginvestigasi dan mengevaluasi, apakah ini sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

KASN bisa memanggil camat yang dilaporkan tersebut untuk klarifikasi.

Sebelumnya, masyarakat Jember yang tergabung dalam Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan Camat Pakusari A Fauzi dan Camat Sumberjambe Rusdiyanto serta Kepala Desa Suboh Yani Romyatun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jumat (28/2/2020).

Laporan tersebut karena viral video yang diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/16/12510491/dua-camat-di-jember-tak-netral-bawaslu-lapor-pada-kasn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke