KOMPAS.com - Pejabat Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menjadi tersangka kasus korupsi.
Mereka adalah Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.
Penetapan tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (10/3/2020) malam.
Chrisna dan Riawan diduga bekerja sama melakukan korupsi di dua pos anggaran PN tahun 2019.
Baca juga: Diduga Korupsi Benih Bawang, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Ditahan
Pos anggaran itu, yakni pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum.
"Total nilai anggaran kurang lebih Rp 100 juta. Kerugian negaranya itu," kata Kajari Trenggalek Lulus Mustofa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hari kedua.
Chirsna dan Riawan mulai diperiksa pukul 09.00 WIB, dan baru rampung sekitar pukul 19.30 WIB.
Seusai diperiksa dan ditetapkan tersangka, keduanya dibawa dengan mobil tahanan menuju RSUD dr Soedomo untuk pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Infrastruktur, Tersangka Penyuap Bupati Sidoarjo Segera Disidang
Apabila dinyatakan sehat, mereka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.
"Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah kejaksaan mendalami kasus ini mulai akhir tahun lalu," ujar Lulus.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: BREAKING NEWS - Dua Pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.