Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Korupsi Bibit Bawang, 4 Pejabat Kabupaten Malaka Ditahan

Kompas.com - 09/03/2020, 22:15 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat pejabat di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan penyidik Polda NTT, karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan bibit bawang Kabupaten Malaka tahun 2018.

Para pejabat berinisial YKB, MB, AKA, dan KAK, ditahan di Mapolda NTT, Senin (9/3/2020) sore.

"Empat orang ini ditahan karena terlibat kasus korupsi pengadaan bibit bawang di Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Diduga Korupsi Benih Bawang, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Ditahan

Johannes menjelaskan, YKB menjabat Kepala Bidang Hortikultura Dinas Tanaman pangan, Hortikultura dan perkebunan Kabupaten Malaka.

Dalam proyek itu, YKB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

Selanjutnya MB sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2018.

Sedangkan AKA dan KAK selaku Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2018.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka berinisial YN.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, YN ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan benih bawang merah pada dinas yang dipimpinannya tahun anggaran 2018.

"Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 9,68 miliar," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020) malam.

Baca juga: Kisah Serka Anumerta Iskandar, Tewas Diinjak Gajah Saat Selamatkan Warga hingga Naik Pangkat dan Jadi Pahlawan

Selain menahan YN, polisi juga menahan dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam korupsi itu.

Sementara dua orang lainnya yang ditahan bertindak sebagai makelar proyek berinisial SS dan EPM.

"Korupsi yang (diduga) mereka lakukan yakni mark up harga dan KKN dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan tersebut atau suap menyuap, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.915.250.000," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com