Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap, Kasus Penembakan Randi Segera Disidangkan

Kompas.com - 19/02/2020, 11:58 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KENDARI, KOMPAS.com- Berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada aksi unjuk rasa 26 September 2019, kini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya berkas kasus penembakan mahasiswa UHO bernama Randi (21) melibatkan tersangka Brigadir AM sempat dikembalikan ke Polda Sultra sebanyak empat kali.

"Berdasarkan Surat Kajati Sultra Nomor : B – 376/P.3.4/Eoh.1/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 kasus 338 dan atau 351 ayat 1 dan 3 dan atau 359 atas nama tersangka Abdul Malik dengan korban Randy dan Maulida Putri (luka ringan) dinyatakan lengkap atau P21," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Herman Darmawan, di Kendari, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Ketika Laode M Syarif Berpuisi Mengenang Randi...

Herman menjelaskan, awalnya berkas perkara itu diserahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada 7 Februari 2020. Kemudian pada 12 Februari 2020 berkas dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik.

"Kamis 13 Februari 2020, penyidik kembali menyerahkan berkas dan pada 14 hingga 17 Februari, jaksa peneliti melakukan kajian terhadap berkas itu hingga akhirnya dinyatakan lengkap," ungkapnya.

Tahapan selanjutnya adalah penyerahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum diketahui kapan hal itu akan dilakukan.

"Itu terserah penyidik kapan akan diserahkan, tetapi mereka harus memberitahukan kepada kami kapan akan diserahkan, minimal satu hari sebelum penyerahan," lanjutnya.

Baca juga: Cerita La Sali, Orang Tua Randi yang Mencari Keadilan ke Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com