Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tasikmalaya Bentuk Tim Khusus Awasi Penggunaan Dana Kelurahan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 19/02/2020, 07:54 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tasikmalaya membentuk tim khusus pengawasan distribusi bantuan dana setiap kelurahan Rp 1 miliar karena dinilai rawan penyelewengan korupsi.

Tim terdiri dari para tenaga ahli beberapa instansi hukum yang terbentuk dalam kelompok kerja mulai Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Inspektorat internal pemerintahan.

Pengawasan ini untuk mencegah kesalahan disengaja atau tak disengaja mulai proses administrasi sampai penggunaan anggaran oleh terbatasnya pengetahuan para personel di setiap kelurahan.

"Pengawasan dilakukan guna memastikan penggunaan dana kelurahan dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat, khususnya dalam pembangunan infrastruktur tiap kelurahan," jelas Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya, Ivan Dicksan kepada wartawan, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Wagub Jabar Sebut Pembakaran Kantor Desa di Tasikmalaya Upaya Hilangkan Barang Bukti Dugaan Korupsi

Meski demikian, tambah Ivan, pihaknya akan memberikan keleluasaan besar bagi setiap kelurahan untuk mempergunakan dana tersebut.

Mulai perencanaan dan penerapan dana kelurahan itu akan dilaksanakan langsung oleh kelompok masyarakat (pokmas) yang sebelumnya dibentuk hasil musyawarah masyarakat di tiap kelurahan.

"Utamakan pelaksanaannya oleh pokmas, namun apabila pokmas tidak sanggup dipersilakan kelurahan dan pokmas menunjuk pihak ketiga atau pemborong dalam pelaksanaannya," tambah Ivan.

Saat ini, Ivan mengaku pihaknya masih mengevaluasi seluruh penggunaan anggaran kelurahan tahun 2019.

Nantinya pihaknya akan menentukan pengerjaan paling baik apakah oleh pokmas atau pihak ketiga.

Pembinaan administrasi kepada pokmas kelurahan dan kecamatan pun terus dilakukan untuk meminimalisasi kesalahan laporan yang berakibat pada tindak pidana.

"Saya harap tiap kelurahan pro aktif kalau ada yang belum dipahami terkait aturan penggunaan anggaran kelurahan itu. Terlebih jumlahnya besar, harus tepat sasaran dan rawan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, pengelolaan dana kelurahan dan desa jangan sampai menjadi bumerang bagi personel akibat ketidaktahuan aturannya sampai timbul tindak pidana korupsi.

Baca juga: Takut Diaudit Dana Desa, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantornya Sendiri

Sehingga, perlunya ekstra kontrol dari berbagai pihak mulai dari pemerintahan, lembaga hukum, dan masyarakatnya langsung.

"Tadinya mungkin para aparat kelurahan tidak ada niatan untuk korupsi dana kelurahan yang mereka terima. Tapi, akibat ketidaktahuan atau tidak baik pengelolaannya, mereka akhirnya akan terjerat kasus korupsi dana kelurahan. Kita Ombudsman sudah mendapatkan banyak aduan terkait hal seperti ini," ujar Dadan, saat menjadi narasumber seminar anti-korupsi di Tasikmalaya, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com