Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluk Rekan Kerja, Seorang Bule Prancis Jadi DPO Polda Bali

Kompas.com - 18/02/2020, 15:48 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Julien Antonie Gazielly (45), warga negara Prancis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Bule Prancis itu ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/09/II/2018/Ditreskrimum, sejak 7 Februari 2018.

"Bule itu diduga melanggar pasal 281 (1e) KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merusak kesopanan di muka umum," kata Kanit III Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali, Kompol I Wayan Nuriata saat dihubungi, Selasa (18/2/2020) siang.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen Sunda Empire Ki Rangga Sasana

Nuriata mengatakan, WN Prancis itu menjadi DPO karena memeluk rekan kerjanya, Sarah (38), di muka.

Julien saat itu bekerja sebagai manajer keuangan dan Sarah bekerja sebagai manajer operasional resepsionis di salah satu perusahaan swasta di Jakarta.

Insiden itu terjadi di Penebel, Tabanan, pada 25 Oktober 2014. Saat itu, pelaku dan korban mengikuti mancakrida yang diadakan perusahaan mereka.

Dalam kegiatan itu, terdapat sebuah permainan sebagai bagian hiburan dalam acara. Dalam permainan itu, anggota yang tak mendapatkan pasangan dihukum menari di hadapan peserta lain.

Julien Antonie Gazielly (45), warga negara Perancis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali. Instagram @Ditreskrimum.poldabali Julien Antonie Gazielly (45), warga negara Perancis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali.

Pelapor yang tak mendapatkan pasangan terpaksa menjalani hukuman. Tapi, saat menari, ia dipeluk dari belakang oleh terlapor.

Tak terima atas perlakuan itu, Sarah melaporkan tindakan Julien ke Polda Bali.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil terlapor. Tapi, Julien tak kunjung memenuhi panggilan.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

Polisi juga mendatangi kantor Julien di Jakarta, tapi terlapor tak lagi bekerja di sana.

 

Polda Bali juga telah meminta bantuan Interpol untuk menangkap WN Prancis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com