Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wagub Jabar Sebut Pembakaran Kantor Desa di Tasikmalaya Upaya Hilangkan Barang Bukti Dugaan Korupsi

Kompas.com - 18/02/2020, 18:38 WIB
Irwan Nugraha,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyesalkan perbuatan Kepala Desa Neglasari Kabupaten Tasikmalaya Wowon Gunawan membakar kantornya sendiri.

"Sesuai laporan yang saya terima dari Polda Jabar, pelaku sebagai kepala desa aktif setempat berupaya menghilangkan barang bukti dugaan korupsinya dengan membakar kantornya," kata Uu di Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020).

Uu berharap, pelayanan terhadap masyarakat tak terganggu pasca insiden pembakaran tersebut.

"Perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Desa bersama kakak kandungnya, sengaja melakukan pembakaran dan ini sebagai bentuk tak terpuji. Apalagi, kantor itu diperuntukan bagi masyarakat dan tentu kejadian itu saya prihatin telah terjadi di Tasikmalaya," jelas Uu kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Puslabfor Dilibatkan Usut Penyebab Kebakaran Kantor Desa Neglasari

Semasa menjabat sebagai bupati Tasikmalaya, kata dia, kantor desa tersebut telah berdiri selama puluhan tahun hasil dari swadaya masyarakat.

"Itu kantor desa Neglasari yang dibangun bukan oleh kadesnya yang sudah ditangkap, tapi oleh masyarakat selama puluhan tahun lalu. Kantor desa itu bukan milik kepala desa, tapi milik masyarakat," tegas Uu.

Dikatakan Uu, sebuah kantor desa di wilayah pedesaan memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi masyarakat.

Baca juga: Takut Diaudit Dana Desa, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantornya Sendiri

Sebab, lokasi pedesaan di Kabupaten Tasikmalaya sangat jauh dengan lokasi pusat pemerintahan selama ini.

"Kalau orang desa itu menganggap kantor desa itu paling penting untuk sesuatu halnya. Soalnya kalau ke pusat pemerintahan lokasinya di Tasikmalaya jauh sekali," ujar Uu.

Diberitakan sebelumnya, bangunan Kantor Desa Neglasari Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya diduga sengaja dibakar oleh seseorang yang memakai motor pada Sabtu 18 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 dini hari.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Doni Eka Putra mengatakan, hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri diketahui pelaku pembakaran yakni kepala desa aktif Wowon Gunawan, bersama kakaknya, Budiman.

"Kedua tersangka sekarang ditahan dan mereka terbukti membakar menggunakan salah satu jenis BBM. Mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," ujarnya, Selasa (18/2/2020).

Doni menjelaskan, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang bukti berupa berkas di kantor desanya.

"Ide awalnya dari sang kakak kades itu, yakni Budiman (53). Soalnya adiknya selalu mengeluh selama ini ketakutan diperiksa oleh tim audit terkait penggunaan dana desa selama menjabat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com