GIANYAR, KOMPAS.com - Polsek Payangan menangkap dua pria asal Jember, Jawa Timur, karena mengaku bisa menggandakan uang.
Kepala Polsek Payangan, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, keduanya diamankan di Desa Beresela, Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis (13/2/2020) malam.
Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika. Sementara, dua pelaku yang ditangkap yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).
Baca juga: Cerita Nenek Buta Huruf yang Jadi Korban Penipuan, Ketakutan Setiap Orang Bersepatu Datang
"Pelaku dua orang dan untuk korban masih dalam pengembangan kami," kata Sudyatmaja, kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020) siang.
Sudyatmaja mengatakan, modus pelaku menyuruh korban menyediakan uang sebagai sarana yang dimasukan dalam amplop besar.
Kemudian, amplop tersebut diberikan doa atau mantra serta jimat dari tuan gurunya.
"Setelah dimantrai sehingga uangnya akan jadi berlipat," kata dia.
Sudyatmaka mengatakan, masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Nama dan Foto Briptu Arie Fitri, Polwan di Solo Dicatut untuk Penipuan Online
Data sementara, pihaknya baru menerima satu laporan dari korban yang mengaku sudah menyerahkan Rp 125 juta.
Dalam praktik ini, uang korban dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 20 miliar.
"Baru satu dengan BB uang Rp 125 juta," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.