Salin Artikel

Mengaku Bisa Gandakan Rp 125 Juta Jadi Rp 20 Miliar, Dua Pria Ini Ditangkap

GIANYAR, KOMPAS.com - Polsek Payangan menangkap dua pria asal Jember, Jawa Timur, karena mengaku bisa menggandakan uang.

Kepala Polsek Payangan, AKP I Gede Sudyatmaja mengatakan, keduanya diamankan di Desa Beresela, Tegalalang, Gianyar, Bali, Kamis (13/2/2020) malam.

Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Andika. Sementara, dua pelaku yang ditangkap yakni Anwar (61) dan Juma'ari (57).

"Pelaku dua orang dan untuk korban masih dalam pengembangan kami," kata Sudyatmaja, kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020) siang.

Sudyatmaja mengatakan, modus pelaku menyuruh korban menyediakan uang sebagai sarana yang dimasukan dalam amplop besar.

Kemudian, amplop tersebut diberikan doa atau mantra serta jimat dari tuan gurunya.

"Setelah dimantrai sehingga uangnya akan jadi berlipat," kata dia.

Sudyatmaka mengatakan, masih mengembangkan kasus tersebut.

Data sementara, pihaknya baru menerima satu laporan dari korban yang mengaku sudah menyerahkan Rp 125 juta.

Dalam praktik ini, uang korban dijanjikan akan berlipat ganda menjadi Rp 20 miliar.

"Baru satu dengan BB uang Rp 125 juta," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/14/15265701/mengaku-bisa-gandakan-rp-125-juta-jadi-rp-20-miliar-dua-pria-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke