Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2020, 17:06 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus bully di SMPN 16 Kota Malang.

Meski saat ini sudah ditetapkan 2 anak sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka baru masih akan bertambah.

“Dalam perkembangannya, ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan nanti dari rekonstruksi dan dari konfrontasi yang akan kami lakukan kepada para saksi di lokasi, bisa berkembang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, dalam konferensi pers, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, polisi akan berkomitmen melakukan pengusutan secara tuntas terhadap kasus tersebut. Sehingga, siapa pun yang berbuat tindak pidana akan diminta pertanggungjawabannya di muka hukum.

Baca juga: Kasus Bully Siswa SMP di Kota Malang, Kepala Sekolah Dipecat, 2 Siswa Ditetapkan Tersangka

Sementara itu dari proses gelar perkara yang dilakukan, Leo mengatakan dua anak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin secara resmi sudah ditetapkan untuk dua tersangka anak, dengan inisial WS dan RK. WS ini pelajar kelas 8 SMPN 16 Kota Malang dan RK pelajar kelas 7 SMPN 16 Kota Malang,” ungkapnya.

Penetapan tersangka itu, dijelaskan dia, karena kedua anak tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara diangkat dan dijatuhkannya ke paving serta pot.

“Dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa dua pelaku ini adalah yang langsung terlibat memegang korban. Saudara RK dan saudara WS itu dua-duanya memegang korban. Mengangkat lalu menjatuhkan ke paving. Lalu juga mengangkat dan menjatuhkan lagi di pot,” ujar dia.

Saat dikonfirmasi polisi terkait alasan mereka melakukan perbuatan tersebut, pelaku menjawabnya karena iseng.

Namun, penjelasan yang disampaikan itu tidak bisa diterima oleh polisi. Karena perbuatan yang dilakukan itu telah menyebabkan korban MS (13), terkapar di rumah sakit hingga harus kehilangan jari tengahnya.

“Hanya menyampaikan itu iseng. Tetapi kami melihat faktanya bukan iseng. Tetapi ini tindak pidana,” kata dia.

Atas perbuatannya itu, polisi akan mengenakan tersangka pasal Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Robertus Belarminus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com